Oknum Pegawai Rutan dan Pemprov Kepri di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat Narkoba

Tanjung Pinang | Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang aparatur sipil negara (ASN) bersama dua warga sipil karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.

“Keempat terduga pelaku, hasil tes urine, semua positif narkoba, setelah ditangkap di depan salah satu pusat permainan biliar di kota ini pada Minggu malam (3/8),” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (7/8/2025)

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dua ASN itu, masing-masing berinisial R yang berdinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu B berdinas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang. Sementara dua warga sipil lainnya, masing-masing berinisial E dan A.

Saat ini, mereka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapat narkoba itu,” katanya.

Kasat Narkoba berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di daerah itu.

Polisi turut menyoroti keterlibatan ASN dalam kasus narkoba, sehingga perlunya peningkatan pengawasan internal instansi pemerintahan terhadap pegawainya.

“ASN seharusnya bisa jadi tauladan masyarakat, bukan justru melanggar hukum, apalagi terlibat dengan narkoba,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *