Batam | Debat publik putaran kedua untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam karena ketidaksepakatan terkait tata tertib (tatib) debat, khususnya penggunaan alat bantu seperti catatan dan telepon genggam (HP).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan.
“Kendala teknis, artinya regulasi yang kami jalankan sesuai dengan SK 1316 terkait dengan petunjuk teknis kampanye pemilu, terkait dengan tatib,” ujarnya, Jumat, 15 November 2024.
Persoalan ini bermula dari perbedaan pandangan antara kedua paslon, dimana dalam tatib terdapat hal yang dirasa perlu disepakati tidak terakomodir dalam pelaksanaan, sehingga debat tidak dapat dilaksanakan.
Terkait tatib penggunaan alat bantu seperti alat tulis ataupun telepon genggam (HP) yang menjadi kendala dalam debat.
“Jadi untuk hal itu saya kira harus perlu kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena justru itu memang tidak ketemu antara kesepakatan ini,” ungkapnya.
Adapun dalam tatib selama pelaksanaan debat publik antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon. Kemudian meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.