posmetrobatam.co.id | Harga emas batangan di Indonesia kompak mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (17/3) pagi. Pelemahan ini terjadi pada produk emas keluaran Pegadaian seperti UBS dan Galeri24, serta emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), setelah sebelumnya sempat bergerak stabil di awal pekan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada pukul 08.43 WIB, harga emas UBS turun menjadi Rp3.015.000 per gram, atau terkoreksi Rp11.000 dari harga sebelumnya Rp3.026.000 per gram. Penurunan serupa juga terjadi pada emas Galeri24 yang kini dibanderol Rp3.001.000 per gram, turun dari Rp3.012.000.
Rincian Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp1.574.000
- 1 gram: Rp3.001.000
- 2 gram: Rp5.929.000
- 5 gram: Rp14.714.000
- 10 gram: Rp29.350.000
- 25 gram: Rp72.979.000
- 50 gram: Rp145.844.000
- 100 gram: Rp291.543.000
- 250 gram: Rp727.068.000
- 500 gram: Rp1.454.134.000
- 1.000 gram: Rp2.908.267.000
Rincian Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp1.630.000
- 1 gram: Rp3.015.000
- 2 gram: Rp5.983.000
- 5 gram: Rp14.786.000
- 10 gram: Rp29.416.000
- 25 gram: Rp73.395.000
- 50 gram: Rp146.487.000
- 100 gram: Rp292.860.000
- 250 gram: Rp731.934.000
- 500 gram: Rp1.462.149.000
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.14 WIB juga mengalami penurunan sebesar Rp4.000, dari Rp2.992.000 menjadi Rp2.988.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.740.000 per gram. Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Rincian Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp1.544.000
- 1 gram: Rp2.988.000
- 2 gram: Rp5.916.000
- 3 gram: Rp8.849.000
- 5 gram: Rp14.715.000
- 10 gram: Rp29.375.000
- 25 gram: Rp73.312.000
- 50 gram: Rp146.545.000
- 100 gram: Rp293.012.000
- 250 gram: Rp732.265.000
- 500 gram: Rp1.464.320.000
- 1.000 gram: Rp2.928.600.000
Ketentuan Pajak
Perlu diketahui, transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Penurunan harga emas hari ini menandai adanya tekanan pasar setelah fase stabil sebelumnya, sekaligus menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Pewarta : Elisya


