Jasa “Joki” SPT Coretax Tarif Mulai Rp 20.000 Marak di Threads, Ini Kata Ditjen Pajak

Jakarta | Maraknya penggunaan sistem pelaporan pajak digital Coretax memunculkan fenomena baru di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan jasa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bahkan dengan tarif yang relatif murah.

Berdasarkan penelusuran, layanan ini ditawarkan oleh berbagai akun, seperti @nuriyul, @tercacay, hingga @ecydps. Mereka menawarkan jasa mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan.

Salah satu akun, @noellone, misalnya, menawarkan jasa pengisian SPT karyawan dengan tarif Rp 50.000 dan aktivasi Coretax sebesar Rp 20.000. “Gais, aku open jasa laporin SPT dan aktivasi Coretax untuk orang pribadi yak… langsung DM saja,” tulis akun tersebut dalam unggahannya dikutip Minggu (5/4/2026).

Sementara itu, akun @tercacay menyasar pengguna yang kesulitan menggunakan sistem Coretax. Ia menyebut tarif yang ditawarkan relatif murah dan membuka komunikasi melalui pesan langsung.

“Yang bingung lapor pajak SPT pribadi & badan pakai Coretax bisa pakai jasa aku yaa, harga terjangkau,” tulisnya Tak hanya itu, akun @ecydps bahkan membagikan sejumlah testimoni pelanggan sebagai bentuk promosi. Dalam unggahannya, terlihat percakapan klien yang mengaku puas dengan layanan cepat dan responsif dalam membantu pelaporan pajak.

Respons Ditjen Pajak

Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untu tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, kewajiban pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment.

“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan ‘jasa joki’ atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax,” ujar Inge pada Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, pengisian SPT sebaiknya dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan pihak resmi, seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar.

Inge juga mengingatkan adanya sejumlah risiko dalam penggunaan jasa tidak resmi, antara lain potensi penyalahgunaan data pribadi karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi.

Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan pelaporan yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, hingga kemungkinan penyalahgunaan data untuk kepentingan lain.

“Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada wajib pajak, bukan pada pihak yang membantu,” kata Inge.

Inge pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan, serta melakukan pelaporan SPT secara mandiri agar lebih aman dan terjamin. Menurut Inge, pelaporan mandiri dinilai lebih aman dan dapat memastikan data yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya. Untuk mendukung hal tersebut, DJP menyediakan berbagai kanal bantuan, mulai dari Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, hingga live chat dan media sosial resmi.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *