Batam | Kepala Badan Pengusahaan (Batam) masih dijabat ex-officio Walikota Batam.
Jabatan Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio Walikota Batam dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Yang menarik, jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat oleh Wakil Walikota Batam.
Ini artinya, Walikota Batam, Amsakar Achmad menjabat sebagai Kepala BP Batam. Sementara Li Claudia Chandra menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang diterima media, Senin (17/2/2025).