Tanjungpinang | Polisi memburu seorang oknum guru berinisial D di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, penyidik telah mendatangi kediaman D untuk menyampaikan penetapan tersangka. Namun, saat petugas tiba, D tidak berada di rumah.
“Kami sudah menetapkan tersangka, tinggal kita mencari tahu keberadaan tersangka. Karena anggota datang ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di lokasi,” kata Wamilik, Selasa (1/9).
Setelah mengetahui tersangka tidak berada di kediamannya, polisi langsung melakukan pencarian. Penyidik menduga D telah meninggalkan wilayah Tanjungpinang.
“Tetap kita cari. Kalau ketemu kita tangkap dan kita proses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang Ipda Joshua Bakara mengungkapkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada April 2026.
Menurut Joshua, saat itu D diduga mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil miliknya. Dugaan perbuatan tersebut kemudian terjadi ketika korban dan tersangka berada di dalam kendaraan.
“Kejadiannya saat luar jam pelajaran, si korban dibawa jalan-jalan oleh oknum guru,” kata Joshua.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya membawa persoalan itu ke kepolisian hingga laporan diterima Polresta Tanjungpinang.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengusut laporan tersebut. Polisi juga mendalami dugaan adanya ketertarikan tersangka terhadap korban.
Joshua menyebut kondisi korban mengalami trauma setelah dugaan peristiwa tersebut, terlebih kejadian berlangsung di tempat tertutup.
“Kondisi korban trauma. Apalagi kejadiannya di tempat tertutup. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan D untuk menjalani proses hukum. Penyidik mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Reporter : Aken





