Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Provinsi Kepri menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai daerah di Kepri.
“Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran DPRD Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri yang telah melakukan pembahasan bersama hingga perubahan KUA dan PPAS tersebut dapat disepakati.
Ansar menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting agar kebijakan anggaran yang telah disusun dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinergi ini sangat penting agar anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Kepri, terjadi perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,312 triliun, dalam perubahan KUA dan PPAS meningkat menjadi Rp3,394 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp82,188 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sebesar Rp3,544 triliun, berubah menjadi Rp3,625 triliun, atau bertambah sekitar Rp81,309 miliar.
Selain pendapatan dan belanja, pembahasan perubahan KUA dan PPAS juga mencakup penyesuaian terhadap struktur pembiayaan daerah sebagai bagian dari penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dengan telah disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan penyesuaian anggaran tersebut mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Riau.
Reporter : Januar





