Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan sekitar Rp600 juta untuk Gebyar Pajak Kota Batam 2026. Program ini menawarkan hadiah rumah, perjalanan religi atau umrah, sepeda motor, hingga sepeda bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Bapenda membidik penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp205 miliar melalui target dalam anggaran perubahan 2026.
Ada dua program yang disiapkan, yakni Gebyar PKB dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan program tersebut bukan sekadar membagikan hadiah. Pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan harapan tingkat kepatuhannya meningkat,” kata Raja kepada Batam Pos, Selasa (8/9)
Untuk Gebyar PKB, pengundian akan dilakukan pada 29 November 2026, bertepatan dengan Hari Korpri ke-55.
Hadiah yang disiapkan Pemko Batam terdiri atas empat paket umrah dan empat sepeda motor.
Berbeda dengan PBB-P2, wajib pajak kendaraan tidak otomatis masuk sebagai peserta. Mereka harus melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui formulir online atau menggunakan kupon yang diperoleh di Samsat, Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, maupun Bapenda Kota Batam.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus sudah melunasi PKB tahun 2026, tidak memiliki tunggakan, serta kendaraan harus atas nama sendiri atau sudah dilakukan balik nama.
Batas pendaftaran ditetapkan sampai 31 Oktober 2026.
Peserta juga harus mengisi nomor kendaraan, data pribadi, serta nomor WhatsApp yang aktif. Nomor tersebut digunakan untuk menghubungi pemenang saat pengundian.
“Nanti ketika diundi nomor peserta muncul, akan langsung dihubungi melalui video call,” ujar Raja.
Dengan demikian, warga yang ingin mengikuti Gebyar PKB tidak cukup hanya membayar pajak. Mereka tetap harus mendaftarkan diri melalui mekanisme yang disediakan.
Gebyar PKB juga memberikan peluang tambahan bagi warga Batam. Selain pengundian yang diselenggarakan Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menggelar program serupa untuk wilayah Kepri, termasuk Batam.
Data yang digunakan dalam pengundian tingkat provinsi berasal dari basis data yang dihimpun pemerintah provinsi.
“Jadi warga Batam ada dua peluang untuk dapat hadiah. Kalau dia gagal di acara di kota, dia juga berpeluang undian di provinsi,” kata Raja.
Bapenda Batam akan melakukan sosialisasi program tersebut sepanjang September, Oktober, dan November.
PBB-P2 Tanpa Pendaftaran
Mekanisme Gebyar PBB-P2 berbeda. Pengundian akan berlangsung pada 18 Desember 2026, bertepatan dengan Hari Jadi Batam ke-197.
Wajib pajak PBB-P2 tidak perlu mengisi formulir atau membeli kupon. Peserta masuk secara otomatis berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan.
Hadiah yang disiapkan lebih banyak dibandingkan Gebyar PKB. Ada satu unit rumah, dua paket perjalanan religi atau umrah, empat sepeda motor, dan enam sepeda.
Namun tidak semua wajib pajak PBB-P2 bisa mengikuti undian. Peserta harus merupakan wajib pajak PBB-P2 atas nama pribadi atau perorangan. Pajak PBB-P2 tahun 2026 juga harus sudah dilunasi sebelum jatuh tempo.
Selain itu, peserta harus memiliki rekam kepatuhan pembayaran PBB-P2 selama lima tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2026.
Objek pajak yang masih atas nama developer, badan hukum, atau badan usaha tidak termasuk dalam peserta Gebyar PBB-P2.
“Yang berhak mengikuti undian itu tentu yang sudah lunas di tahun 2026 dan kemudian tidak memiliki tunggakan selama lima tahun,” kata Raja.
Karena tidak menggunakan pendaftaran maupun kupon, masyarakat yang memenuhi ketentuan cukup memastikan data pajak dan pembayarannya tercatat dalam sistem Bapenda.
Mengejar Kepatuhan
Di balik program undian tersebut, Pemko Batam menaruh harapan pada peningkatan penerimaan daerah. Raja mengatakan target penerimaan PKB dalam anggaran perubahan 2026 berada di kisaran Rp205 miliar.
Gebyar Pajak diharapkan menjadi salah satu cara mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu, bukan hanya ketika pemerintah melakukan penagihan.
Untuk PBB-P2, batas pembayaran tahun 2026 telah berakhir pada 31 Agustus 2026. Karena itu, persyaratan lima tahun berturut-turut membuat program ini sekaligus menyasar wajib pajak dengan rekam pembayaran yang lebih konsisten.
Raja mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pemerintah, kata dia, tetap akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme dan persyaratan program.
Untuk kedua program tersebut, Pemko Batam menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta. “Rp600 jutaan untuk kedua kegiatan itu,” ujar Raja.
Namun angka tersebut belum dirinci apakah seluruhnya merupakan nilai hadiah atau sudah termasuk biaya penyelenggaraan, sosialisasi, administrasi, dan kebutuhan teknis lainnya.
Di titik ini, Gebyar Pajak menjadi lebih dari sekadar undian hadiah. Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk mendorong warga membayar pajak, sementara indikator keberhasilannya adalah seberapa jauh kepatuhan dan penerimaan daerah ikut meningkat.
Bapenda Batam mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penipuan. Bapenda Kepri dan Bapenda Kota Batam tidak memungut biaya untuk mengikuti Gebyar Pajak Kota Batam 2026.
“Pendaftarannya gratis, asalkan memenuhi semua persyaratan yang dijelaskan tadi,” katanya.
Editor : Aken





