Permudah Dunia Usaha, Kepala BP Batam Umumkan Perpres Nomor 21 Tahun 2025 buat Pengusaha Senang

Batam |Ruang Balairungsari Lantai 3 Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (16/4/2025) pagi penuh dengan senyum dan tepuk tangan orang di dalam ruangan itu.

Para pengusaha yang hadir tak hanya bersilaturahmi, tapi juga menyambut kabar baik dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Bacaan Lainnya

Didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dan para deputi, Amsakar Achmad menggelar pertemuan dengan para pengusaha dan perwakilan asosiasi di Kota Batam, Rabu (16/4/2025) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar Achmad menyampaikan sejak dirinya dilantik bersama Li Claudia, sudah ada regulasi penting yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sampai hari ini saya hitung kalender itu baru 19 hari, itu terpotong dari waktu libur dan cuti lebaran. Sudah terbit Perpres Nomor 21 tahun 2025,” ujar Amsakar Achmad disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2025 Tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam

Salah satu poin yg dibahas ada perubahan mekanisme terkait surat rekom lahan di kawasan hutan lindung.

Politisi 56 tahun ini mengatakan perpres ini diharap dapat mempermudah pengusaha, asosiasi hingga investor dalam menjalankan usahanya di Kota Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *