Bea Cukai Batam Awasi Re-Expor Limbah B3 PT Esun

Batam | Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kegiatan pengembalian empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia ke negara asal setelah teridentifikasi bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Langkah reekspor dilakukan melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Kontainer tersebut terbukti memuat komponen elektronik bekas yang tidak memenuhi ketentuan impor. Pengawasan ketat dilakukan Bea Cukai Batam karena limbah ini memiliki resiko tinggi terhadap keberlangsungan lingkungan yang menyalahi regulasi fundmental di Indonesia.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan kebijakan reekspor bersifat wajib tanpa pengecualian bagi seluruh kontainer bermuatan limbah B3. Bea Cukai Batam memastikan tidak ada toleransi terhadap pemasukan limbah berbahaya. Pengeluaran kembali dilakukan setelah seluruh prosedur pengawasan terpenuhi.

“Setiap kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 harus dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia,” ujarnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Komoditas yang dikembalikan meliputi komputer bekas, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board. Seluruh muatan diklasifikasikan sebagai limbah elektronik yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sebelum reekspor, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari total 914 kontainer yang tertahan, sebanyak 74 kontainer telah diperiksa secara fisik. Kontainer lain diamankan melalui tindakan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait sejak Oktober. Rekomendasi tersebut menjadi dasar administratif bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan resmi. Proses ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian kontainer bermasalah.

Hingga saat ini, dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor kepada Bea Cukai Batam. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer. Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya mengajukan pengeluaran kembali untuk 21 kontainer. Seluruh permohonan diproses sesuai urutan ketersediaan kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *