Karimun | Aksi penyelundupan 25,9 ton pasir timah asal Belitung menuju Kuantan, Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025).
Kapal motor KM AL Husna 07 yang mengangkut 518 karung pasir timah itu ditangkap setelah petugas memperoleh informasi adanya kapal kayu yang diduga akan menyeberangkan komoditas tambang tersebut secara ilegal keluar wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi antara tim Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam, kami berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut untuk menerapkan strategi pengawasan berlapis. Pada Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan terhadap KM AL Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat awak kapal bersama muatan pasir timah seberat 25,9 ton yang dikemas dalam 518 karung putih. “Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar. Penindakan ini sekaligus mencegah kerugian negara akibat potensi kerusakan lingkungan,” jelas Adhang.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah menindak empat kapal bermuatan pasir timah dengan total muatan sekitar 120 ton senilai lebih dari Rp 24 miliar.
Atas kasus terbaru ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial M dan S.
“Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” tegas Adhang.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pemberantasan penyelundupan sesuai arahan Presiden RI dan program Asta Cita,” pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjarnarko, menegaskan bahwa penindakan tersebut menunjukkan sinergi nyata antarinstansi dalam melindungi kekayaan maritim Indonesia.
“Wilayah Kepulauan Riau adalah jalur strategis pelayaran internasional yang rawan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan sumber daya mineral seperti pasir timah. Karena itu, TNI AL terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan unsur patroli, baik melalui operasi bersama maupun pertukaran informasi intelijen,” ujar Laksda Berkat Widjarnarko.
Ia menegaskan, TNI AL tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional di laut.
“Kami apresiasi seluruh personel TNI AL dan Bea Cukai Kepri yang telah menunjukkan profesionalisme dan integritas di lapangan. Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat soliditas dan menjaga kehormatan maritim Indonesia,” tandasnya.














