Diduga Langgar Batas Wilayah Saat Mencari Ikan, Nelayan Asal Batam Ditangkap Polisi Singapura

Batam | Ketegangan kembali terjadi di perairan Batam. Empat nelayan asal Batam, yaitu Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), dilaporkan ditahan oleh Polisi Maritim Singapura pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Insiden ini diduga terjadi karena para nelayan melewati batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, para nelayan tersebut tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan dua kapal pancing saat ditangkap. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, membenarkan penangkapan empat nelayan asal Batam tersebut.

“Iya, benar, ada empat nelayan kita yang ditangkap Polisi Maritim Singapura karena melewati batas perairan antara Indonesia dan Singapura saat mencari ikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Distrawandi menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, para nelayan tersebut sudah diperingatkan oleh rekan-rekan nelayan lainnya untuk tidak melewati batas perairan.

Namun, karena alasan ikan di perbatasan sangat melimpah, mereka tetap nekat mencari ikan hingga melewati batas dan akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura.

“Info yang saya dapat, mereka sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melewati batas perairan, tapi karena ikan di sana bagus, mereka tetap menebar bubu hingga akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura,” ungkap Distrawandi.

Ia juga mengimbau para nelayan agar selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan Indonesia guna menghindari kejadian serupa.

Selain itu, Distrawandi meminta kepada instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan di Batam terkait batas wilayah dan keselamatan dalam bekerja.

“Saya meminta para nelayan mematuhi batas-batas perairan Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya juga berharap instansi terkait mensosialisasikan dan mengedukasi para nelayan, khususnya di Batam, tentang batas wilayah perairan dan keselamatan berlayar,” tambahnya.

Hingga kini, para nelayan asal Batam tersebut masih ditahan oleh Polisi Maritim Singapura untuk dimintai keterangan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan instansi terkait tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura terkait pembebasan dan pemulangan para nelayan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *