Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Toapaya
Bintan | Praktik tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan dramatis yang dilakukan pada Selasa sore (15/7/2025), tim Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan sejumlah alat berat serta barang bukti lainnya dari lokasi tambang liar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tim Unit III Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ady Satrio Gustian menyisir lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas penyedotan pasir secara ilegal menggunakan mesin dompeng, dengan pasir yang siap dikirim ke berbagai wilayah di Bintan dan Tanjung Pinang.
Dua pelaku yang diamankan adalah Osmon Sunaro Gulo (38), warga asal Nias yang berperan sebagai pengelola, dan Farizal alias Ijal (56), yang turut membantu operasional penambangan. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi tambang, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa, 3 sekop pasir, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter solar, 1 kotak alat kunci, sebuah motor Honda Scoopy hitam tanpa plat nomor, dan uang tunai sebesar Rp22.000 yang diduga hasil penjualan pasir ilegal.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi tambahan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak penambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan perekonomian negara.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal kerusakan lingkungan dan kerugian negara dari sisi pajak,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip, Kamis (17/7/2025)
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang liar lainnya. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang mencederai hukum dan kepentingan masyarakat.
























