Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi di Batam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Khususnya, Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar

Batam | Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri membongkar penyelundupan minyak tanah dari Pulau Temoyong menuju Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (13/9).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, upaya penyelundupan minyak tanah berawal dari informasi masyarakat.

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam.

Sekira pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi itu.

Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Sr.

“Polisi kemudian menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima posmetrobatam.co.id, Minggu (15/9/2024).

Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

“Dari hasil pengembangan sementara minyak tanah tersebut dibawa dari pulau Temoyong dan hendak dijual di Batam,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Khususnya, Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *