Dugaan Korupsi Dermaga Batuampar, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Sebut Belum Ada Pelimpahan Berkas Penyidikan dari Polda Kepri

Tanjung Pinang | Hampir tiga bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dermaga Pelabuhan Batuampar, berkas penyidikan tahap satu dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum juga diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Fachri, membenarkan bahwa hingga Kamis (8/5/2025), pihaknya baru menerima SPDP yang dikirim Polda Kepri pada akhir Februari lalu.

“Benar, kami baru terima SPDP-nya saja. Sampai sekarang, belum ada pelimpahan berkas penyidikan,” ujar Yusnar.

Ia menyebut, Kejati masih menunggu itikad dari penyidik Polda Kepri untuk segera menyerahkan berkas tahap pertama agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Intinya, kami masih menunggu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silverius Bangun, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Silakan konfirmasi ke Kasubdit,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.

Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.

Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *