Batam | Proses hukum terhadap Yusril Koto, aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah resmi menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Barelang, sebagai bagian dari pelimpahan tahap awal penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian Muhammad, Minggu malam (11/5/2025), mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Yusril telah disampaikan oleh penyidik ke pihak kejaksaan.
“Sekarang ini sedang dilakukan penelitian berkas perkara. Jika sudah lengkap, kami akan sampaikan saat masuk tahap dua,” ujar Arfian singkat.
Berkas perkara tersebut berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP bernama Budi, sekitar satu bulan lalu. Penetapan tersangka terhadap Yusril berdasarkan hasil pemeriksaan ahli bahasa serta keterangan sejumlah saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan bahwa Yusril Koto dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kini, dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Batam, publik menantikan apakah kasus ini akan segera naik ke tahap penuntutan, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap isu kebebasan berekspresi di media sosial.