Karimun | Jajaran Intelijen Kodim 0317/TBK, Rabu (12/2/2025) berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Poros Residence, Kecamatan Meral. Penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu ini berdasarkan infiormasi dari masyarakat.
”Rabu, 12/2/2025-red pukul 07.30 WIB Unit Intelijen Kodim (Inteldim) 0317/TBK menerima laporan dari masyarakat yang tinggal di Perumahan Poros Residece, Meral terkait adanya bandar narkotika jenis sabu yang akan diedarkan. Kemudian, informasi ini ditindaklanjuiti dengan menggelar briefing dan latihan pendahuluan,” ujar Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kamis (13/2/2025)
Selanjutnya, kata Dandim, pukukl 08.30 WIB anggota Unit Inteldim yang dipimpin Serma Muhtar turun ke lokasi dan berbagi tugas dengan anggota lain untuk melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang Perumahan Poros Residence. Pukul 09.20 WIB anggota Inteldim yang berada di lapangan langsung melakukan penggerebakan di rumah Edi Karyanto.
”Dari penggerebekan ini, ditemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 105 gram. Kemudian, juga sendok takar, buah timbangan digital, 120 plastik kecil 4 buah, kaca pirex, korek api, satu alat hisap atau bong dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu. Dengan adanya barang bukti tersebut, Edi Karyanto langsung dibawa ke Markas Kodim 0317/TBK. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan,” jelas Dandim.














