Jaksa Tahan Ketua Tim Cyber Perkara Perintangan Penyidikan

Jakarta | Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi. Tersangka merupakan Ketua Tim Cyber Army.

“Tersangka yang ditahan berinisial MAM. Tersangka selaku Ketua Tim Cyber Army,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (8/5/2025).

Harli menjelaskan, MAM diterapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025. Surat ini terbit tanggal 7 Mei 2025.

“Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti telah ditemukan alat bukti yang cukup. Cukup untuk menetapkan dan menahan MAM,” ujarnya.

Dia merinci, tersangka MAM diduga melakukan tindak perintangan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum dimaksud adalah penyidikan dan penuntutan perkara korupsi CPO, importasi gula, dan timah.

“Tersangka MAM, TB MS dan JS bersepakat membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Terutama dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.

Ia menambahkan, berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh MAM dan TB di media sosial dan media online. “Atas perintah MS dan JS tersangka MAM dan TB mempublikasi berita dan konten negatif,” katanya.

Harli menegaskan, tersangka MAM diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. “Tersangka MAM disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Kejagung menahan MAM di Rutan selama 20 hari ke depan. “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Penulis: Aken | Sumber : Penkum Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *