Pekanbaru | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar dengan tersangka eks Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandii mengatakan berkas perkara diterima dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Selasa (6/5/2025).
Arief mengatakan, jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara tersebut untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materil.
Penelitian akan dilakukan selama 14 hari kerja. Jika berkas belum lengkap maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar internal. Insyaallah, dalam waktu dekat, kita sudah menentukan sikap,” kata Arief dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada awal April 2025.
Dia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025). Penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis (24/4/2025), dan ditahan.
Dalam proses penyidikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putranmengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.
Arnaldo dilaporkan oleh Merlin Melinda Siregar, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2. Proyek dikerjakan oleh Harimantua Dibata Siregar atas nama CV Batu Gana City.
Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti.