Bintan | Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Bintan, yang melibatkan mantan Camat Bintan Timur, Hasan, telah dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi membenarkan penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus mantan Camat Bintan Timur, Hasan dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Bintan, dikutip pada Sabtu (14/6/2025)
Selain Hasan, mantan Lurah Sei Lekop, M Riduan dan mantan juru ukur di kantor Pemerintah Kelurahan Sei Lekop, Budiman saat itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Fikri menjelaskan, SP3 yang diterbitkan penyidik setelah PT. Expasindo sebagai pelapor dan Hasan Cs sebagai terlapor mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
Lebih jauh Fikri menjelaskan, pihak Hasan Cs telah mengembalikan semua milik PT. Expasindo.
“Hak-hak pelapor telah dikembalikan oleh terlapor,” ujar Fikri.
Selain itu, penyidik juga telah memberikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
























