Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.
Pemeriksaan para saksi pada perkara proyek pelabuhan senilai Rp26 miliar di Kepulauan Meranti itu, usai Kejati Riau menaikkan statusnya ke tahap penyidikan baru-baru ini.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Sejauh ini sudah tiga orang (saksi) diperiksa,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024)
Dijabarkan Zikrullah, ketiga orang itu masing-masing berinisial I selaku Staf Teknis pada Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit dan R selaku Staf Teknis.
Satu saksi berikutnya berinisial DP atas perannya sebagai Ketua Pokja pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit.
”Hingga saat ini ketiganya masih berstatus saksi,” demikian dijelaskan jaksa yang permah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Riau baru saja menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah pada tahap penyelidikan, para jaksa penyelidik mengendus dugaan kuat adanya korupsi pada pengerjaan proyek tahun 2022-2023 itu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 itu merupakan proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Pelaksana proyek merupakan PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO.
Nilai proyek yang cukup stragis bagi perekonomian Kabupaten Kepulauan Meranti itu lumayan besar. Mencapai Rp25,9 miliar.
Sedianya pembangunan pelabuhan itu dibangun dalam masa 365 hari kerja terhitung dari 15 November 2022. Sesuai perencaan dan kontrak kerja, proyek harusnya selesai pada 14 November 2023.
Dalam perjalananya, pelabuhan penyebrangan itu tidak kunjung selesai. Padahal telah dilakukan tiga kali addendum atau perpanjangan.
Padahal diantara adendum itu ada penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar.
Sampai masa perpanjangan habis pada 12 Februari 2024, pelabuhan tak kunjung selesai.