Kasus Narkoba, Tuntutan Lebih Ringan untuk Aziz dan Zulkifli, Ini Penjelasan Kejari Batam

Batam | Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena jauh lebih ringan dibandingkan dengan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam perkara yang sama, di mana lima di antaranya bahkan dituntut hukuman mati.

Menanggapi perbedaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan tuntutan terhadap Aziz dan Zulkifli telah melalui pertimbangan mendalam berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Pada awalnya, hampir semua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun seiring proses persidangan, fakta-fakta mulai terungkap, termasuk siapa berperan sebagai apa. Justru Aziz dan Zulkifli yang membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Kasna, Kamis (29/5/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, Jaksa Penuntut Umum, Alinaex, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Aziz dan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, yang mereka peroleh dari mantan anggota Satresnarkoba,” jelas jaksa Alinaex, dalam sidang.

Selain pidana badan selama 20 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3,8 miliar dengan subsider tujuh bulan kurungan.

Kasna Dedi menambahkan pertimbangan meringankan juga memengaruhi bobot tuntutan. Kedua terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui kesalahan, menyesal, dan bersikap terbuka dalam sidang. Itu menjadi nilai tambah di mata penuntut umum,” katanya.

Sementara itu, peran 10 mantan anggota polisi yang disebut sebagai sumber sabu justru dinilai sebagai akar persoalan utama. Lima di antaranya –termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda– dituntut hukuman mati, sedangkan lima lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

“Perlu diingat, Satria Nanda adalah leader dalam pengaburan barang bukti sabu hasil sitaan. Dia yang bertanggung jawab penuh. Itu sebabnya tuntutan terhadapnya paling berat,” tegas Kasna.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, ke-10 mantan polisi tersebut disebut menyelewengkan sabu hasil pengungkapan kasus, lalu menjualnya kepada Aziz dan Zulkifli di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Aziz dan Zulkifli mengajukan permohonan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan), yang disetujui oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *