Anambas | Polres Kepulauan Anambas telah melimpahkan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti diserahkan setelah perkara dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dam materil muatan hukum atau P21.
J (20) warga Kecamatan Siantan Timur, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.
Dia dilaporkan karena menodai Anak Baru Gede (ABG) berinisial M (12) hingga hamil tujuh bulan.
Perbuatan tak terpuji J dilancarkannya karena adanya jalinan hubungan asmara terhadap korban.
J ditetapkan sebagai tersangka, setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Kemudian dilakukan gelar perkara serta penyelidikan sejumlah saksi oleh Polres Kepulauan Anambas.
“Benar sudah pelimpahan tahap dua, kami baru menerimanya kemarin dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,” kata Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany kepada awak media dikutip pada Kamia (31/10/2024).
Ia mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua ini pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut hingga persidangan.
Pihaknya akan mendaftarkan perkara itu dalam waktu dekat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna.
“Karena Kejari Kepulauan Anambas ini masih berada di wilayah hukum Natuna, maka persidangannya dilakukan di PN Natuna,” katanya.
Menurut Bambang, Kejari Kepulauan Anambas juga bakal menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
“Sekalian kami juga akan memastikan alat bukti, tersangka dan para saksi agar nantinya bisa dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Bambang.
Sebelumnya, J diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (8/8/2024).
Ia dibawa personel polisi dari Desa Nyamuk menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menempuh jalur laut menggunakan kapal kayu.
Tiba di Pelabuhan Tarempa sekira pukul 16.30 WIB, anggota Sat Reskrim dengan cepat membawa tersangka ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan sepeda motor.
Saat berjalan naik ke motor, pandangan tersangka hanya tertunduk.