Kejaksaan Agung Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih

Jakarta | Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan dari Kementerian Koperasi pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemerintah meminta Korps Adhyaksa memberikan dukungan untuk kelancaran program Koperasi Merah Putih.

“Kami diminta oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung bahwa pemerintahan Kabinet Merah Putih ini akan membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Burhanuddin mengapresiasi rencana Kementerian Koperasi mengajak Kejagung untuk mengawasi program itu. Terbilang, akan ada puluhan ribu koperasi yang dibuat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

“Koperasi ini cukup luas dengan di seluruh desa seluruh Indonesia, sekitar 80 ribu koperasi,” ujar Burhanuddin.

Kejagung siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah jika dibutuhkan. Selain itu, Burhanuddin juga menyebut pihaknya memberikan peta kerawanan kepada Kementerian Koperasi untuk menyegah korupsi terjadi dalam program itu.

“Dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” ucap Burhanuddin.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya meminta pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko untuk Koperasi Merah Putih. Menurut dia, kerja sama dari Kejagung penting karena program itu menyangkut seluruh desa di Indonesia.

“Sehingga kita perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan, dan juga supaya tujuan memulia dari program Kopdes Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ujar Budi.

Pemerintah juga meminta Kejagung memberikan pembinaan kepada sejumlah pihak terkait program ini. Utamanya, kepada aparat dan kepala desa, yang menjadi pengelola Koperasi Merah Putih.

“Saya meminta khusus kami dari Kementerian Koperasi, meminta khusus kepada Kejaksaan Agung untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana membina dan mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih ini untuk bisa menjalankan program itu dengan sebaiknya untuk kepentingan warga masyarakat desa,” ujar Budi.

Menurut Budi, program ini dibuat dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Pemerintah tidak mau korupsi menyusup dalam Koperasi Merah Putih.

Penulis: Aken | Sumber : Penkum Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *