Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Tom Lembong, Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar menambahkan, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024, tertanggal 29 Oktober 2024.

Begitu pula, tersangka kedua, CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga ditetapkan dengan surat yang sama.

Kejagung terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mendalami kasus ini, serta menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *