Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp168.459.888 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2016.

Dilansir dari Instagram kejaksaan.negeribatam, uang tersebut diserahkan terdakwa Maswardi melalui penasihat hukumnya pada Rabu, 21 Mei 2025, dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam Tohom Hasiholan.

Sebagai informasi, Kejari Batam sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2026 di RSUD Embung Fatimah pada Jumat, 22 November 2024.

Kedua tersangka (kini terdakwa) yakni inisial D, seorang perempuan, dan M, seorang laki-laki.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan mengenakan rompi merah.

Tersangka D sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016.

Sedangkan tersangka M turut membantu melancarkan perbuatan D.

Dalam perbuatannya, D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif, hingga pengeluaran tanpa dukungan SPJ.

Selain itu, jaksa menemukan adanya markup biaya yang jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp840 juta.

Kedua tersangka itu pun langsung dilakukan penahanan. Hal itu untuk mencegah adanya perbuatan merusak dan menghilangkan bukti nantinya.

Saat ini penanganan perkara korupsi itu masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dengan agenda keterangan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *