Kejari Bone Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Camat Dua Boccoe Tersangka Pidana Pemilu
Bone | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menerima pelimpahan tahap II kasus Camat Dua Boccoe Andi Amirat Amir (56) yang merupakan tersangka pidana pemilu. Namun Andi Amirat tidak dilakukan penahanan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima tahap II tersangka berinisial AM dan barang bukti perkara tindak pidana Pilkada dari penyidik Polres Bone,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmas, Sabtu (30/11/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dilaksanakan pada Selasa (26/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaksanaan tahap II dilakukan terhadap tersangka AM merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Hairil mengatakan, selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke JPU, juga dilakukan penyerahan barang bukti yakni berupa 1 flashdisk berisi rekaman video Camat Dua Boccoe memberikan sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Barang buktinya sudah kami terima dan berkasnya dinyatakan lengkap. Tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” katanya.
Dia menerangkan, JPU sementara akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan. Hal tersebut merujuk kasus pidana pemilu ada batas waktunya.
“Sementara disusun dakwaannya untuk sidang, karena batas waktu penanganan perkara tindak pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. JPU yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hairil menambahkan, terhadap tersangka disangkakan pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.
Diketahui, Andi Amirat menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Gakkumdu Bone kemudian menetapkan Andi Amirat sebagai tersangka pidana pemilu.
“Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik,” ujar M Alwi, Selasa (12/11).