Labuhanbatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017. Yusuf ditahan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan eksekusi itu dilakukan siang Selasa (29/10/2024) kemarin. Pelaksanaan eksekusi terhadap Yusuf dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun.
“Pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 sebagaimana amar putusan menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Memed Rahmad Sugama dalam keterangan tertulis, Kamia (31/10/2024).
Yusuf dijerat menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pengadilan Tipikor Medan awalnya memvonis bebas Yusuf dan kemudian JPU banding yang akhirnya Yusuf divonis MA penjara 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ucapnya.
Tim Kejari Labuhanbatu menangkap Yusuf di sebuah warung kopi di Kecamatan Rantau Selatan. Saat penjemputan itu, Yusuf disebut kooperatif.
Memed mengatakan jika pihaknya membawa Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat. Sebelum itu, Yusuf melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, pukul 14.00 WIB dibawa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Yusuf itu merupakan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Yusuf saat itu menjabat sebagai Sekda dan juga selaku penggunaan anggaran.
Uang Persediaan itu kemudian digunakan namun tidak ada laporan pertanggungjawaban. Akibat perbuatan Yusuf bersama ER yang merupakan Bendahara Pengeluaran Setda Labuhanbatu saat itu, negara rugi Rp 1,3 miliar.
“Di mana Uang Persediaan (UP) tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan Pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.347.304.255,” tutupnya.