Pelalawan|Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan.
Hingga kini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Selain memintai keterangan para saksi, tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, Jumat (9/5/2025) malam.
Azrijal mengatakan, pada Kamis (8/5/2025), tim penyelidik bersama ahli konstruksi dan perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak terkait.
“Kami masih menunggu hasil kajian dari ahli. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara secara internal. Jika ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini juga akan diekspose bersama Bidang Pidsus Kejati Riau,” jelas Azrijal.
Dugaan kerugian negara mencuat karena pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak, baik dari sisi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas. Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up dan pelaksanaan proyek yang disubkontrakkan secara tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut diketahui tidak melibatkan konsultan perencana, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Impian Putra Nusantara sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari CV Bes Consultant.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil,” pungkas Azrijal.