Kejari Tanjungpinang Terima Rp 278 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi TPS Kampung Bugis

Tanjung Pinang | Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi, Rabu (28/5) lalu.

Terpidana kasus korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang, Arif Manotar, mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp278.113.250 ke kas negara.

Pengembalian ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Arif Manotar divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Terdakwa juga harus membayar UP senilai Rp278.113.250. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri tahun 2022 Anna Triana, juga mengembalikan UP kerugian negara senilai Rp252.484.912 ke kas negara.

Pengembalian ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dengan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.

Anna Triana merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil audit BPK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati menyatakan bahwa pembayaran atau pengembalian ini, merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban terdakwa dan terpidana atas kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

“Uang pengganti tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya dikutip pada Jum’at (30/5/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *