Kejati Kepri Terima Berkas Kasus Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang

Tanjung Pinang | Kejati Kepri telah menerima berkas kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang Tahap V tahun anggaran 2015, dari penyidik Polda Kepri.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan penyidik Kejati Kepri telah menerima berkas kasus dugaan korupsi dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Benar, baru kami terima hari Senin 28 Oktober 2024 berkas perkaranya,” kata Yusnar saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik Polda Kepri menetapkan dua tersangka yakni AK dan HR dalam kasus dugaan pembangunan fasilitas pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang.

“Ya ada dua tersangka dalam berkas yang kami terima,” jelas Yusnar.

Masih dalam berkas perkara, perbuatan dua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait peran dua tersangka dan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, Yusnar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sebab masih dalam penyidikan dan pemeriksaan berkas perkara.

“Saat ini masih proses penelitian berkas perkara,” tutup Yusnar.

Sebelumnya diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mengusut adanya indikasi korupsi pada pembangunan fasilitas di pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang Tahap V tahun anggaran 2015.

Penyidik dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah terjun langsung dan melakukan pemeriksaan fisik pada proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, pada Agustus 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *