Batam | Di tengah rencana perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mencuat nota dinas yang mengusulkan pembebastugasan sementara Kepala Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini, dari jabatannya.
Nota dinas tersebut bernomor 005/1800.1.6.2/1/2026, tertanggal 7 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Surat itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai bentuk usulan penonaktifan sementara pejabat pengawas internal tersebut.
Dalam nota dinas itu disebutkan, usulan diajukan menyusul adanya informasi dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam. Dugaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya penggunaan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) di lingkungan Inspektorat Daerah Batam sejak tahun 2020 hingga 2023. Dana tersebut disebut mencapai sekitar Rp36 juta per bulan dan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum.
Atas temuan itu, Hendriana Gustini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f, serta Pasal 5 huruf a yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan keberadaan nota dinas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa surat itu masih sebatas usulan dan belum diberlakukan secara resmi.
“Iya benar, surat itu memang kita buatkan. Tapi sifatnya masih usulan. Nanti kalau sudah diterima dan ditandatangani oleh wali kota, barulah diterapkan,” ujar Firmansyah, Kamis (15/1/2026).
Saat ditanya apakah usulan penonaktifan tersebut berkaitan dengan rencana perombakan pejabat di lingkungan Pemko Batam, Firmansyah tidak menampiknya.
“Iya, itu juga ada hubungannya dengan perombakan pejabat di lingkungan Pemko Batam,” katanya singkat.
Terkait agenda perombakan tersebut, Firmansyah menyebutkan bahwa sekitar lima hingga enam kepala dinas akan mengalami pengisian jabatan, baik melalui promosi maupun rotasi.
“Sekitar lima sampai enam kepala dinas yang akan diisi. Ada yang promosi dan ada juga rotasi,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons. (aken)








































