Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 untuk melunasi sisa tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan total tunda bayar tahun lalu sebesar Rp180 miliar, namun sebesar Rp175 miliar sudah dibayarkan oleh Pemprov Kepri.
“Sisanya sebesar Rp5 miliar akan dibayarkan Pemprov lewat APBD Perubahan 2025,” kata Venni, Kamis (7/8/2025)
Venni menyebut kendala penyelesaian tunda bayar itu dipicu keterlambatan review yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar kepada Inspektorat Pemprov Kepri.
Review dimaksud bertujuan memeriksa atau memverifikasi kegiatan yang belum dibayar guna memastikan keabsahan tagihan dan menentukan apakah kegiatan itu dapat dianggarkan kepada pada anggaran perubahan.
Menurut Venni, sisa tunda bayar sebesar Rp5 miliar tersebut berada di sejumlah OPD Pemprov Kepri, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), hingga Sekretariat DPRD.
Sisa tunda bayar didominasi utang kepada pihak ketiga, seperti perhotelan hingga agen travel yang yang berkaitan dengan pembiayaan perjalanan dinas ASN.
“Termasuk beberapa kegiatan fisik di OPD Perkim,” ungkap Venni.
Venni memastikan Pemprov Kepri menyelesaikan kewajiban tunda bayar sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagai mestinya.
Pelunasan tunda bayar penting guna memastikan pihak ketiga, seperti kontraktor proyek atau penyedia jasa kebersihan dapat menjalankan kegiatan operasional mereka, seperti membayar gaji karyawan.
“Tunda bayar di Kepri masih relatif kecil dibanding beberapa daerah lain, ada yang mencapai Rp800 miliar hingga Rp2 triliun,” demikian Venni.








































