Pekanbaru | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan berkala. Pihak KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Budi belum mengumumkan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini, dikarenakan penggeledahan masih berlangsung. “Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.








































