KPK RI  

KPK: Proyek Jalan Sumut Diduga Diatur Sebelum Lelang

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengaturan proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Proyek diduga dikondisikan sejak sebelum proses pengadaan dimulai.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut kontraktor ditunjuk secara langsung oleh pejabat dinas tanpa mekanisme lelang. Nama pemenang sudah ditentukan bahkan sebelum paket diumumkan.

Modus ini dijalankan dengan menyiasati sistem e-katalog. Jadwal tayang paket proyek diatur agar tidak terlalu mencolok.

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES. Dilakukan melalui transfer rekening,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Kontraktor lalu menyesuaikan penawaran sesuai arahan pejabat. Bahkan pengaturan teknis proyek dibantu langsung oleh staf dinas.

Sebagai imbalan, pejabat menerima uang suap dari kontraktor. Uang disalurkan lewat transfer rekening pribadi dan perantara.

Asep mengatakan, KPK menyita Rp231 juta dari operasi tangkap tangan. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee atas proyek yang dikondisikan.

Ia menekankan, bahwa kasus ini belum selesai. Penelusuran terhadap proyek lain di Sumatera Utara masih terus berlangsung.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua kontraktor dan tiga pejabat pemerintah.

Dua pemberi suap adalah KIR selaku Direktur PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. Sementara penerima suap adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, pejabat UPTD Gunung Tua; dan HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *