Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sipiongot dan Gunung Tua, Sumatera Utara. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp230 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep merinci dua tersangka berasal dari pejabat Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tiga lainnya adalah kontraktor dan pejabat dari Satker pusat.
Tersangka pertama adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia diduga menerima suap untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Tersangka kedua adalah RES, pejabat UPTD Gunung Tua merangkap pembuat komitmen proyek. Ia diduga ikut mengatur jalannya proyek dan menerima uang dari rekanan.
Tersangka ketiga adalah HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut. Ia diduga menerima Rp120 juta dari pihak swasta untuk memenangkan proyek.
Dua tersangka lain adalah KIR dan RAY dari perusahaan penyedia jasa. Mereka diduga menyuap agar proyek diberikan tanpa proses lelang yang sah.
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta dari lokasi penangkapan. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee proyek jalan.
KPK menegaskan sektor pengadaan jalan sangat rawan korupsi. Lembaga ini masih menelusuri proyek lain yang terkait kasus tersebut.








































