Maluku Tengah | Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang saat ini sedang melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Maluku Tengah didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, mengikuti secara Virtual Pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanudin dalam rangka Kunjungan Kerja dengan Jajaran Kejaksaan Seluruh Indonesia di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (31/10/2024)
Bersamaan dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian yang didampingi Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Para Koordinator, Para Kasi, Para Kasubag serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku, juga mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia melalui sarana zoom meeting diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap insan Adhyaksa yang tidak kenal lelah bekerja keras dengan penuh integritas, sehingga Kejaksaan berhasil mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Capaian yang baik ini juga mendapatkan pengakuan dari masyarakat, sehingga Kejaksaan hingga saat ini dapat mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Semua capaian ini bukan kerja keras saya, melainkan hasil buah manis yang ditanam oleh bapak ibu sekalian dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Ingatlah bahwa kita telah berkomitmen untuk mendukung Program Kerja Pemerintah yang mengacu pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang kita kenal dengan Asta Cita yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba” ungkap Jaksa Agung.
Hal tersebut tambah Jaksa Agung, merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahap 1 (2025-2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.
Selain itu, Jaksa Agung menyebut Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan mengusung Visi : “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Sebagaimana yang kerap saya sampaikan dalam arahan-arahan sebelumnya, untuk melakukan penegakan hukum yang humanis. Tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum, gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup dalam masyarakat, agar penegakan hukum tetap ajeg karena memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Saya menginginkan agar penegakan hukum yang kita laksanakan tidak menimbulkan kegaduhan. Sebagai contoh, perkara yang menyita perhatian publik yaitu kasus penganiayaan anak yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan. Perkara semacam ini memerlukan penanganan yang tidak hanya berlandaskan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hati nurani, dan akal sehat.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk peka menyikapi perkara seperti ini dengan penuh kebijaksanaan. Ingat, setiap keputusan kita akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Pastikan bahwa setiap langkah hukum yang kita ambil tidak hanya adil tetapi juga humanis, dengan senantiasa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun masyarakat luas” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyinggung soal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari dan berharap agar Aparatur Kejaksaan Tetap menjaga Netralitas dan Imparsialitas dalam penegakan hukum serta Jangan pernah terlibat dalam Politik Praktis, karena Kejaksaan merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan. Untuk itu, kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan agar segera Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders dan Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pilkada Serentak Tahun 2024 serta memastikan setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, penuh kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang akan membawa Kejaksaan ke dalam politik praktis yang dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok tertentu.
Diakhir sambutannya Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh kepala kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan kinerja yang ada pada wilayah hukum masing-masing dan akan dilakukan evaluasi terkait kinerja pada masing-masing Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun pada Cabang Kejaksaan Negeri, baik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, produk yang dihasilkan maupun penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.
Jaksa Agung juga meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menindak dengan tegas dan mengusut tuntas perkara terkait tindak pidana korupsi pada wilayah hukumnya masing-masing dan berharap kepada seluruh jajaran Kejaksaan dari pusat sampai ke daerah untuk dalam melaksanakan tugas dan penanganan perkara dapat menggunakan hati nurani.
Setelah menyampaikan pengarahannya, Jaksa Agung berinteraksi tanya jawab dengan beberapa Kepala kejaksaan Tinggi termasuk diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang mendapat prioritas khusus dari Jaksa Agung untuk pengisian personil Jaksa maupun Tata Usaha sesuai dengan kekosongan formasi Jabatan pada Esselon IV dan V serta Staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang baru dibentuk.