Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Ditahan di Rutan Kelas II A Batam, Tak Ada Perlakuan Istimewa

Batam | Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam. Ia ditahan bersama sebelas orang lainnya yang terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Rutan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk terhadap Satria.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa semua tahanan, termasuk Satria Ananda dan rekan-rekannya, diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka ditempatkan bersama tahanan lain tanpa ada mengistimewakan apapun.

“Untuk Satria, sudah dua minggu ditahan di sini. Proses persidangan pun dilakukan dengan membawa yang bersangkutan dari sini ke Pengadilan Negeri Batam. Semuanya berjalan aman dan tertib,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Sebanyak 12 orang, termasuk Satria, saat ini ditahan di Rutan Batam atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan anggota polisi, dan dua lainnya adalah warga sipil yang diduga berperan sebagai bandar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah penyelidikan mendapati bahwa barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian tidak sepenuhnya diamankan. Sebaliknya, sebagian dari barang bukti tersebut justru hilang dan diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam menuntut hukuman mati bagi Kompol Satria Ananda dan empat terdakwa lainnya. Sementara lima mantan anggota polisi lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa sipil masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Satria terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penegak hukum. Ia juga dianggap menjadi otak dari permufakatan jahat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang seharusnya diberantasnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Banyak pihak mengecam tindakan para terdakwa karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin, 2 Juni 2025. Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Hingga saat ini, pihak Rutan Kelas II A Batam memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Penahanan para terdakwa dikawal ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *