KPK RI  

Mantan Kepala Bea Cukai Batam Terjaring OTT KPK, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah, pada Rabu (4/2/2026). Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bea Cukai Batam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prastyo. Ia menyampaikan bahwa hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rizal serta sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai dan pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Menurut Budi, Rizal ditangkap di wilayah Lampung bersama beberapa orang lainnya. OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.

“Perkara ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail jenis barangnya akan kami sampaikan pada perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.

“Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan kami informasikan kepada publik,” tutup Budi.

Diketahui, Rizal Fadillah mulai menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Batam pada November 2023. Pada September 2024, ia kemudian dipromosikan ke Kantor Pusat DJBC sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *