Bintan | Aktivitas bongkar muat barang sembako di Pelabuhan Rakyat milik seorang pengusaha berinisial TM di Sei Nam, RT 001 RW 002 Kelurahan Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur, kini menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung setiap pagi dan sore itu diduga melibatkan barang-barang asal Batam yang belum dilengkapi izin resmi atau dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah truk dan mobil pickup tampak keluar masuk membawa muatan berupa beras dan gula yang disebut-sebut berasal dari Batam. Aktivitas serupa kembali terlihat pada sore hari dengan pola yang sama.

Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini, belum tampak pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Setiap pagi dan sore ramai mobil keluar masuk, kadang sampai malam. Katanya beras dan gula dari Batam, tapi kami tidak tahu apakah itu resmi atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10)
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat adanya potensi pelanggaran arus barang antarwilayah, mengingat Batam termasuk dalam kawasan perdagangan bebas (FTZ) yang memiliki aturan ketat terkait pergerakan barang keluar masuk daerah.
Dalam konteks hukum pelayaran, setiap kapal yang berlayar antarwilayah wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar. SPB menjadi dokumen penting untuk memastikan kapal dan muatannya memenuhi syarat keselamatan, legalitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
Terkait hal ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Syahbandar yang berwenang menerbitkan SPB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas barang dari Batam ke Bintan bisa membuka celah penyalahgunaan jalur laut sebagai sarana distribusi barang tanpa izin. Jika benar terbukti, praktik tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi bea dan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga sembako di pasaran lokal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Kepolisian segera menelusuri kebenaran aktivitas tersebut. Pengawasan lebih ketat di pelabuhan rakyat dinilai penting untuk mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan daerah.
“Kami berharap pemerintah menindaklanjuti hal ini secara serius. Jangan sampai pelabuhan kecil dijadikan tempat keluar masuknya barang tanpa izin,” tutur salah satu warga Sei Nam dengan nada tegas.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dan transparansi penerbitan SPB. Di balik aktivitas bongkar muat yang tampak biasa, bisa saja terdapat pelanggaran administrasi atau perdagangan yang perlu diawasi lebih ketat demi menjaga keadilan dan stabilitas ekonomi masyarakat.
























