Batam | Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KR (34 tahun) yang terjadi di Parkiran Kez’s Bakery Simpang Kara, Taman Baloi, Batam Kota, Batam, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, pelaku KR merupakan rekan kerja korban, dan setelah di interogasi pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian barang milik korban.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, KR (pelaku) melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” ungkap Kompol Anak Agung, Jumat, 4 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB, korban inisial B sedang bekerja merenovasi Kez’s Bakery dilantai 3 dan sepeda motor terparkir di depan ruko dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian korban mengecek kendaraannya yang terparkir, ternyata sudah tidak ada lagi dan korban naik ke lantai 4 melihat tas nya, ternyata kunci sepeda motor dan hp merek Oppo serta uang senilai Rp600 ribu juga sudah tidak ada lagi.
“Korban mencurigai teman satu kerjanya yang kebetulan saat barang-barang hilang orang yang di curigai sudah tidak ada lagi, yang mana sepeda motor yang hilang dengan ciri-ciri merek honda beat warna merah putih tahun 2015. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Anak Agung.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari korban, bahwa sepeda motor miliknya yang hilang diketahui ciri-cirinya ada diposting di sosial media facebook jual beli bernama Wiki.
“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota mencoba bekerja sama dengan teman korban agar membalas chattingan tersebut supaya bisa bertemu dengan yang menjual dan berhasil di sepakati bertemu di bawah jembatan sekolah dekat Sungai Panas, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, ketika melihat sepeda motor sesuai yang diposting tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku KR,” pungkasnya.
Lanjut Kompol Anak Agung, setelah pelaku ditangkap, kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku. Ternyata sesuai nomor rangka dan nomor mesin milik korban yang dilaporkan tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batam Kota.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna merah putih tahun 2015 beserta kunci sepeda motor (milik korban), 1 buah STNK sepeda motor merk honda beat warna merah putih tahun 2015 (milik korban) dan 1 unit HP merk Oppo A3s warna merah,” ucapnya.
Kompol Anak Agung juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat pada saat memarkir kendaraannya baik dirumah ataupun diluar rumah agar menggunakan kunci ganda, untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.