KPK RI  

Penerima Bansos Pemko Batam Akan Diaudit: KPK Minta Pertanggungjawaban Transparan dan Digitalisasi Total !

Batam | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar secara daring, Kamis (10/7/2025), KPK mengingatkan bahwa setiap penerima bantuan dari Pemko Batam wajib melalui proses seleksi ketat dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

Rapat ini diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, bersama sejumlah kepala OPD terkait. Zoom meeting dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin.

“Materi yang disampaikan sangat penting. Karena Pemerintah Kota Batam mengalokasikan dana bansos dan hibah melalui APBD untuk masyarakat, lembaga, dan ormas. Maka mekanisme penyalurannya harus transparan dan akuntabel,” ujar Jefridin.

Dalam arahannya, KPK menegaskan bahwa calon penerima harus melalui proses verifikasi administratif dan faktual. Khusus untuk organisasi masyarakat (ormas), keabsahan legalitas menjadi syarat mutlak, dan seluruh bantuan harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sebelum bantuan dicairkan, Pemko Batam terlebih dahulu melakukan seleksi ketat dan verifikasi menyeluruh. Setelah disetujui, penerima akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Namun tidak berhenti di sana penerima hibah juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.

Lebih lanjut, KPK mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem digital yang terintegrasi dari tahap pengajuan hingga pelaporan. Sistem ini diharapkan bisa terhubung langsung dengan SIPD Kemendagri, DTKS Kemensos, atau platform digital daerah lainnya.

“Dengan digitalisasi, penyaluran hibah dan bansos akan jauh lebih transparan, dan masyarakat bisa turut mengawasi. Ini penting sebagai bentuk kontrol sosial. Di sisi internal, Inspektorat Daerah juga akan melakukan audit khusus dan audit kinerja terhadap penggunaan dana bantuan,” lanjut Jefridin.

Hadir dalam pertemuan virtual tersebut antara lain Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Leo Putra, serta sejumlah perwakilan OPD Pemko Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *