Batam | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik Pidsus belum bisa menetapkan tersangka dikarenakan nilai kerugian negara belum keluar.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan sampai Sabtu (26/10/2024), penyindik belum menerima hasil perhitungan negara dari BPK. Karena itu proses penanganan perkara tersebut masih belum bisa dikembangkan.
“Untuk perkara Dugaan RSUD Batam masih seperti sebelumnya. Nilai kerugiaan belum keluar,” ujar Tiyan.
Disinggung apa yang menjadi masalah sehingga nilai kerugiaan negara belum keluar, Tiyan tak bisa memastikan karena itu ranah BPK. Sebab pihaknya meminta bantuan ahli keuangan BPK untuk menghitung kerugiaan negara.
“Nah mengenai kendala kami belum tahu. Tapi baru-baru ini penyidik juga ekspos dengan BPK terkait nilai kerugiaan,” tegas Tiyan.
Lalu seberapa penting nilai kerugiaan negara untuk menetapkan tersangka? Sebab beberapa waktu lalu Kajari Batam sempat menyebutkan sudah punya dua bakal calon tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
“Yang pasti nilai kerugiaan negara menjadi hal penting untuk penetapan tersangka, jadi termasuk dari alat bukti,” jelas Tiyan.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini. Dari 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, yakni ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan, dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.