Batam | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, mengungkapkan bahwa perizinan lingkungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
“Namun, perizinan berusaha PMA di Batam dapat diakomodir oleh Badan Pengusaha (BP) Batam berdasarkan PP 41/2021,” kata dia, Rabu (11/9/2024).
Menanggapi kebutuhan masyarakat yang sulit mengurus administrasi pada jam kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Batam juga mengumumkan perluasan jam layanan.
“Mulai saat ini, pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu, bekerja sama dengan BP Batam untuk menyediakan layanan setengah hari,” sebut Reza.
Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari banyak pekerja yang harus mengorbankan jam kerja mereka untuk urusan administrasi.
“Dengan langkah-langkah ini, Dinas PTSP Batam berharap dapat mempermudah proses perizinan dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Batam,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai persoalan perizinan berusaha itu masih sebagian ada yang terkendala di pusat, dan Apindo berharap pemerintah mendorong supaya perizinan tertentu seperti AMDAL dilimpahkan ke pemerintah daerah sehingga dapat menaikkan daya saing Kepri.
“Faktor tersebut harus segera di benahi dan dikaji oleh pemerintah daerah baik itu BP Batam dan instansi terkait,” ujarnya.
Kemudian persoalan lahan juga menjadi hal yang perlu dibenahi karena terbatasnya lahan di Kota Batam.
Bagaimana hal ini bisa dibenahi segera oleh BP Batam sehingga ketika investor itu datang sudah tersedia lahannya. Saat ini masih banyak lahan yang telah dikuasai tetapi masih kosong.
“Kami berharap dalam hal ini di dukungan oleh BP Batam untuk bisa teruskan ke pemerintah pusat agar bisa dimaksimalkan, perizinan yang di pusat dilimpahkan saja ke daerah tinggal diawasi saja pelaksanaannya,” harapnya.