Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam

Batam | Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 32 juru parkir (jukir) tak berizin digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (9/5/2025).

Mereka ditertibkan oleh Direktorat Samapta Polda Kepri karena tidak memiliki izin resmi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pengelola parkir di Batam.

Di hadapan Hakim Martin selaku hakim tunggal, para jukir mengakui bahwa mereka tidak memiliki legalitas apa pun untuk memungut uang parkir.

Ironisnya, meskipun tidak berizin, mereka tetap menyetor uang sebesar Rp150 ribu per hari kepada koordinator lapangan (korlap).

“Kalau setoran ke korlap Rp150 ribu sehari, pendapatan kalian per hari sebenarnya berapa?” tanya hakim Martin dengan nada heran.

Dalam sidang tersebut, para jukir dijerat Pasal 62 ayat(1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Mereka dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu per orang, apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Polda Kepri untuk menata praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Hanya jukir resmi yang diizinkan mengelola titik parkir di Kota Batam demi kenyamanan publik dan ketertiban umum.

Terpisah, salah satu jukir berinisial RN mengaku hanya menggantikan posisi temannya yang sedang berhalangan hadir. Temannya itu disebut sebagai pemegang KTA resmi.

“Kawan saya ada urusan penting, jadi saya diminta menggantikannya jaga di lokasi parkir itu,” kata Rn saat menunggu giliran sidang.

Pria yang mengenakan rompi merah muda khas jukir Batam ini mengatakan, ia tak berpikir panjang untuk membantu.

Ia juga mengaku tidak tahu bahwa menggantikan teman tanpa izin bisa berujung pada penangkapan oleh polisi.

Sementara itu, Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, mengatakan penindakan ini berangkat dari laporan masyarakat terkait praktik parkir liar.

“Ini sebenarnya sudah pernah kami lakukan tahun lalu. Warga mengeluhkan sudah bayar parkir tapi tidak diberi karcis, atau jukirnya tidak berseragam,” ujar Joko.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya turun ke lapangan dan menemukan banyak jukir yang tak memiliki KTA, tidak berseragam, bahkan memungut tarif di lokasi yang bukan lahan parkir resmi.

“Kemarin malam (8/5) kami tindak. Ada yang ngakunya cuma gantiin teman jaga parkir, ada yang bukan lokasinya ditarik parkir, kami tetap tindak yang tidak berizin. Total ada 32 orang yang kami amankan,” kata Joko.

Dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya menyisir berbagai titik di Sekupang, Sei Harapan, Cipta Puri, Tiban Center, Ruko Gajah Mada, Batam Kota (Mega Legenda), Sei Panas, kawasan Gelael, dan lainnya.

Joko menegaskan, langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan Perda, baik soal ketertiban umum maupun penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Perwira melati tiga itu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya juru parkir yang tidak memiliki izin.

“Silahkan, masyarakat yang menemukan atau mengalami hal semacam itu (parkir liar) melapor ke kami, agar kita dapat menciptkan ketertiban bersama,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *