Batam | Sebanyak 5 personel Satres Narkoba Polresta Barelang diamankan oleh tim gabungan Propam Polda Kepri dan Div Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti 5 kilogram sabu.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus ini.
“Setiap tindakan yang melanggar akan kita tindak tegas. Saya sebagai Kapolreta mendukung hal tersebut. Tapi masih ditangani Propam Polda Kepri dan Mabes Polri,” kata Heribertus, Jumat (20/9/2024).
Heribertus menyebut, pengamanan 5 personel Satres Narkoba itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kasat Narkoba. Namun ia mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut karena masih ditangani oleh Propam.
“Masih ditangani tim Mabes Polri, kemungkinan besar pengembangan. Masih diperiksa, kami belum dapat informasi lengkap,” ujarnya
“Permintaan untuk personil saya 5 orang,” tambahnya.
Heribertus menegaskan dirinya sebagai pimpinan Polresta Barelang selalu melakukan pengawasan terhadap semua personelnya. Ia juga menyebut telah meminta Polda Kepri untuk mengganti personel Satres Narkoba yang terlibat kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba.
“Saya sebagai Kapolres tetap melakukan pengawasan itu dalam pekerjaan, personel . Saya juga telah mengganti semua personel yang terlibat melalui Kapolda untuk mengganti personel Satresnarkoba Polresta Barelang, berkurang 10 persen. Dan dari Polda Sudah memberikan perwira pengganti Kasat Narkoba,” ujarnya
Heribertus menyebut penyalahgunaan barang bukti narkoba itu terjadi sebelum dirinya memimpin Polresta Barelang. Untuk pengawasan barang bukti narkoba, dirinya telah memerintahkan Propam dan Tahti Polresta Barelang untuk meningkatkan pengawasan.
“Sesudah saya masuk di sini, barang bukti sesuai dengan dilaporkan. Ini hal yang dulu (penyalahgunaan barang bukti). Jadi pengecekan terhadap barang bukti, pemusnahan barang bukti disertakan dengan berita acara pemusnahan barang bukti. Saya belum dapat laporan lengkap dari Polda dan yang menangani itu soal penjualan barang bukti. Pencatatan barang bukti tidak ada hilang atau dijual dari catatan barang bukti Polresta,” ujarnya.