Tanjung Pinang | Seorang wanita dengan status kewarganegaraan ganda kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau.
Pengambilan sumpah atas nama Nurika Faizah Mohd. Fadzil tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, pada Rabu (20/8/2025).
Edison menjelaskan, sebelumnya Faizah berstatus sebagai warga negara ganda. Ayah kandungnya merupakan WNA asal Singapura, sedangkan ibunya adalah seorang WNI.
“Pengambilan sumpah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI,” kata Edison, Kamis (21/8/2025).
Dengan selesainya prosesi tersebut, maka hak dan kewajiban sebagai WNI resmi melekat pada diri Nurika Faizah. Edison berpesan agar yang bersangkutan senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Ia harus menjaga kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menghormati keberagaman suku, agama, ras, bahasa, dan budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Edison.








































