Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Sepeda Motor Milik Rekan Sesama Polisi, Bripka Teddy Akui Gelapkan Motor Juniornya di Polda Kepri

Batam | Bripka Teddy Syafriadi, anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini, Teddy menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekan sesama polisi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025), Teddy dihadirkan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Fery, dengan Jaksa Penuntut Umum Izhar.

Di hadapan persidangan, Teddy mengakui telah meminjam sepeda motor dari juniornya, yang dikenal sebagai ‘adek leting’, namun tidak mengembalikannya dalam waktu yang wajar.

“Motor itu saya pinjam dari adek leting untuk ke rumah susun. Tapi saya tidak kembalikan selama seminggu, sampai akhirnya saya diamankan Provost,” kata Teddy, saat memberi keterangan di ruang sidang.

Teddy menjelaskan peristiwa itu terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan internal terkait kasus penyalahgunaan narkoba, yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, ia menyebut masih mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Bripda Muhammad Risky Chandra, anggota polisi yang motornya dipinjam Teddy, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Risky mengaku awalnya tidak menaruh curiga ketika Teddy meminjam motor miliknya di depan gudang senjata.

“Dia bilang mau ke rumah susun. Saya pikir cuma sebentar, jadi saya kasih pinjam,” ujar Risky di hadapan majelis hakim.

Namun setelah beberapa hari tanpa kabar, Risky mulai curiga, apalagi beredar informasi bahwa Teddy sedang dicari oleh tim Provost. Kecurigaan itu terbukti ketika pihak Provost menginformasikan bahwa motor tersebut telah digadaikan.

“Motornya dijual seharga Rp1,5 juta. Padahal harga pasarnya sekitar Rp 17 juta,” ungkap Risky.

Ia menambahkan meskipun motor akhirnya dikembalikan, kondisinya telah berubah. “Plat nomor sudah diganti, dan beberapa aksesorisnya hilang,” imbuhnya.

Risky juga menegaskan ia tidak pernah mencabut laporan polisi atas kasus tersebut, meskipun sempat terjadi kesepakatan damai antara dirinya dan Teddy.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Sidang ditunda satu minggu,” ujar hakim Fery sambil mengetuk palu.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dihadapi Bripka Teddy, yang sebelumnya sudah tercoreng akibat pelanggaran kode etik dan keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *