Batam | Sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Feri, dua petugas Bea Cukai Batam, Dimas Muradi dan Adi Prabowo, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Yeyen Tumina.
Kedua saksi mengungkapkan bahwa mereka mencurigai koper milik terdakwa saat melewati mesin X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim. Yang mencengangkan, hasil X-ray menunjukkan koper tampak kosong. Namun, berbekal insting dan pelatihan, kedua petugas tetap membuntuti terdakwa hingga ke ruang tunggu penumpang.
“Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray,” ungkap Dimas Muradi, Rabu (23/4/2025).
Setelah mengawasi gerak-gerik terdakwa selama sekitar satu jam, keduanya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik tepat sebelum terdakwa naik ke pesawat.
“Hasilnya ditemukan 100 unit iPhone XR berbagai warna tersusun rapi di dalam koper tersebut,” kata dia.
Kejanggalan pun mengemuka di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Feri menyatakan kebingungannya atas bagaimana koper yang semula tampak kosong bisa tiba-tiba berisi barang elektronik bernilai tinggi.
“Apakah mungkin ada toko-toko di ruang tunggu yang menjadi titik penitipan? Karena tidak mungkin barang itu tiba-tiba muncul,” kata Feri dengan nada mempertanyakan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh area ruang tunggu bandara telah diawasi oleh kamera CCTV.
“Sulit membayangkan ada titik ‘black spot’ di bandara yang tidak terpantau,” lanjutnya.
Saksi dari Bea Cukai tak dapat memberikan jawaban pasti mengenai bagaimana ponsel-ponsel tersebut bisa masuk ke dalam koper. Hal ini membuka dugaan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Barang elektronik seperti iPhone termasuk kategori barang impor yang wajib disertai dokumen resmi. Tanpa dokumen, maka itu masuk dalam kategori penyelundupan,” jelas Gilang
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti, yakni 100 unit iPhone XR, telah disita oleh negara sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini tidak hanya menyoroti upaya penyelundupan skala besar, tetapi juga menguak potensi kelemahan dalam sistem keamanan bandara. Majelis hakim pun meminta agar penyidikan diperluas guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.
Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan, sekaligus menelusuri dugaan adanya sindikat penyelundupan yang lebih besar.






































