Sindikat Mafia Tanah di Kepri Terbongkar, Li Claudia: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat!

Batam | Praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah lintas daerah dengan kerugian mencapai Rp16,8 miliar. Aksi cepat aparat diapresiasi langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari kejahatan pertanahan,” ujar Li Claudia dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkap, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Tanjungpinang pada 2023. Warga curiga saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. Penyelidikan mendalam kemudian membuka tabir jaringan mafia tanah beranggotakan tujuh orang, mulai dari oknum berpura-pura jadi petugas BPN hingga melibatkan pihak yang mengaku penegak hukum.

“Dari 247 pemohon, ditemukan 44 sertifikat bermasalah. Mereka menggunakan sertifikat dan dokumen palsu yang bahkan mencatut nama BP Batam,” ungkap Asep.

Modus sindikat ini mencakup penggunaan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) palsu, faktur, serta tanda pembayaran ilegal. Lokasi tanah bermasalah tersebar di Batam, Tanjungpinang, hingga Bintan.

Li Claudia menekankan bahwa pengungkapan ini harus menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar-lembaga dalam menjaga integritas pertanahan.

> “Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta semua pihak yang terlibat. Ini adalah kerja luar biasa yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *